Persecution, Action Against the Law

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini kata Persekusi menjadi viral di media sosial baik dalam media cetak maupun di media maya. Apa yang dimaksud Persekusi? Ke mana korban persekusi mengadu ? Apa ancaman hukuman bagi masa pelaku persekusi ?

Lita, Jakarta

Jawaban:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Persekusi adalah perbuatan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah orang dan disakiti, dipersusah atau ditumpas dengan cara menyiksa, menganiaya tanpa memikirkan lagi keadilan dan kemanusiaan. Atau dengan kata lain Persekusi tindakan sewenang-wenang seseorang dengan meninggalkan proses hukum untuk menghukum seseorang dengan cara main hakim sendiri.

Contoh korban dua orang korban Persekusi ramai di media yakni seorang dokter wanita benama Fiera Lovita oleh ormas yang dianggap menghinau lama dan anak di bawah umur oleh salah satu organisasi di Indonesia karena dianggap menghina pemimpinnya melalui media sosial, kemudian anak itu didatangi dan di aniaya.

Korban Persekusi pada dasarnya sama dengan korban tindak pidana lainnya dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku diproses hukum dan untuk masalah Persekusi saat ini menjadi atensi penegak hukum, karena jika di biarkan dapat membuat ketakutan di masyarakat.

Sedangkan ancaman hukuman pagi pelaku persekusi tergantung apa yang dilakukan oleh pelaku dan juga apaka hmelakukan sendirian atau bersama-sama, jika pelaku melakukan pengancaman/intimidasi atau pemerasan dengan meminta sesuatu barang masuk unsur pasal 368 KUHP, jika disertai dengan penganiayaan masuk unsur 351 KUHP dan apabila dilakukan bersama-sama (pelaku lebih dari satu) masuk pasal 170 KUHP.

Lengkapnya bunyi pasal yang dapat dikenakan dalam tindak pidana PersekusiL

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi: ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 170 berbunyi:

(1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilantahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

SUPRIYADI ADI,S.H.,M.H

ADVOKAT JAKARTA

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *