Seperti yang kita ketahui sekarang polemik adanya pro dan kontra terkait revisi UU KPK sangat mempengaruhi tingkat kestabilan politik di Indonesia, pandangan masyarakat yang seakan-akan revisi UU KPK tersebut penuh dengan unsur pemaksaan membuat adanya dugaan justru melemahkan KPK itu sendiri. Dengan adanya Revisi UU KPK tersebut apakah ada potensi pelanggaran formal yang akan terjadi di dalam penerapan UU tersebut ?

Rezza, Surabaya

Terima kasih atas pertanyaannya

Berdasarkan pemikiran kami, kritik masyarakat sebagian besar di dalam pembahasan sampai dengan pengesahan revisi UU KPK itu sendiri, ada yang tidak sesuai dengan proses tersebut dimana proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan KPK padahal KPK-lah yang akan menjalankan revisi UU KPK tersebut, malahan KPK sendiri jugalah institusi yang akan paling terkena dampak dari pemberlakuan Revisi UU KPK ini.

Dalam hal ini, terdapat beberapa kemungkinan pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembahasan revisi UU KPK dan perubahannya. Sebagai contoh, UU 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.  Masukan secara lisan dan/atau tertulis tersebut dapat dilakukan melalui :

  1. Rapat dengar pendapat umum;
  2. Kunjungan kerja;
  3. Sosialisasi; dan/atau
  4. Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Masyarakat yang dapat memberikan masukan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat

Selain itu, Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 mengatur bahwa rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah harus disertai naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Akhirnya, apabila pelanggaran-pelanggaran formal tersebut terbukti, putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan suatu undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU. PKPI pun lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

“Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000,” ucap Nasrifal.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Hendropriyono bersyukur atas putusan tersebut. “Inna Lillahi Wa Inna Ilayhi Raji’un, akhirnya dapat masuk pada partai peserta pemilu,” kata Hendropriyono usai sidang di PTUN Jakarta.

Setelah persidangan, maka PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM. Hendro juga menyatakan sikap politik partai yang dimotorinya tetap mendukung pemerintahan saat ini.

“Tetap konsisten mendukung Jokowi untuk Presiden 2019,” katanya.

Selain itu, Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat. Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

“Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” ujar Imam selasa 6 Maret 2018.

Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.

 

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Pusat Selasa (17/7/2018) malam) persis satu jam sebelum penutupan masa pendaftaran. Partai yang diketuai oleh Diaz Hendropriyono itu mendaftarkan 177 bacaleg dari 77 daerah pemilihan (dapil).

Ada yang menarik perhatian dari daftar bacaleg yang didaftarkan PKPI. Apa itu? Ternyata tingkat keterwakilan perempuan dari 177 bacaleg PKPI tersebut mencapai angka 56%. Jauh melampuai ketentuan kuoata minimal keterwakilan perempuan yang ditetapkan undang-undang yakni sebesar 40%

Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan membenarkan PKP Indonesia telah memenuhi kewajiban kuota untuk caleg perempuan sebesar 40%.

Lantas, apa yang melatarbelakangi PKPI mengajukan sampai 56% keterwakilan perempuan dalam daftar bacalegnya?

“Dasar pertimbangan PKP Indonesia mengajukan sampai 56 persen keterwakilan perempuan adalah karena PKPI memberikan kesempatan yang sama, sebagai bentuk nyata dari pengakuan akan kesetaraan gender,” terang Verry kepada senayanpost di Jakarta, Rabu (18/7/2018)

Selain itu, lanjut Verry, keputusan politis PKP Indonesia mengajukan 56% keterwakilan perempuan dilandasi perhitungan politis bhawa, berdasarkan daftar pemilih, jumlah pemilih perempuan sebesar 93 juta orang.

“Itu jumlahnya lebih banyak 1 juta dari jumlah pemilih laki-laki,” kata Verry.

Verry menambahkan, PKP Indonesia mengajukan bacaleg perempuan yang berkualitas dari berbagai latar belakang profesi.

“Latar belakang bacaleg perempuan PKP Indonesia sangat bervariasi, mulai dari penggerak PKK di wilayahnya, pengusaha wanita, aktivis majelis taklim, aktris/seniwati, kalangan profesional, asosiasi penata rias pengantin dan aktivis lingkungan/sosial,” lanjut Verry lagi.

Putra AM Hendropriyono, Diaz Faisal Malik Hendropriyono resmi dilantik menjadi Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) periode 2018 – 2024. Ia dilantik bersama sejumlah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Gedung Sekar Wijaya, Cipayung, Jakarta. menjadi salah satu yang dilantik dalam pelantikan kali ini.

Diaz Hendropriyono resmi dilantik sebagai Ketua Umum PKPI periode 2018 – 2024 menggatikan sang ayah. Sebelumnya, Diaz secara aklamasi melalui Kongres Luar Biasa DPN PKPI pada Ahad 13 Mei.

“Terima kasih Pak Try Sutrisno atas kepercayaan kepada saya yang telah diberikan kepada saya sejak 2015. Insya Allah amanah ininakan saya jalankan di tahun 2018 ini,” kata Diaz dalam sambutannya.

Diaz mengatakan, PKPI bukanlah partai baru. Beberapa modal telah dimiliki partai yang telah berusia 20 tahun ini. Diantaranya PKPI telah memiliki anggota legislatif di beberapa daerah.

“Kita sudah punya 1,1 juta suara di 2014. Dengan modal ini kita sudah satu langkah dengan partai lain yang baru maju,” katanya.

Ia berharap, di bawah kepemimpinannya bisa membawa PKPI ke arah yang lebih baik. Dalam pelantikan tersebut hadir juga Ketua Dewan Pembina PKPI, Try Sutrisno.

Mantan wakil presiden ke-6 tersebut berharap sebagai partai yang diisi oleh kader-kader partai muda hati, jiwa, pikiran dan semnagat yang berkorbar, PKPI bisa menjunjung etika politik yang baik dan menghasilkan pemimpin negara yang baik.

“Jangan sampai kita menjadi partai yang ekslusif, menutup diri, memecah belah. Kita harus menjadi partai yang menjunjung etika politik baik,” kata Try Sutrisno dalam sambutannya.

Lebih lanjut Diaz bersama PKPI menargetkan suara pemilih muda dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan disamping suara dari masyarakat umum lainnya dan juga veteran Polri dan TNI yang merupakan basis pendukung partainya.

Untuk itu PKPI akan lebih mendekatkan diri dengan para calon pemilih anak muda dan akan membuat berbagai program dengan pendekatan era milenial yang tentunya juga dilandasi dengan semangat Nasionalisme dan kreativitas bagi anak muda Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Diaz, PKPI akan terus membangun dan melebarkan sayap jaringannya diseluruh Provinsi Indonesia dan ia menitipkan pesan kepada seluruh kader yang baru dilantik untuk bekerja sama sekaligus gotong royong untuk membuat PKPI menjadi lebih besar lagi dari sekarang.

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini kata Persekusi menjadi viral di media sosial baik dalam media cetak maupun di media maya. Apa yang dimaksud Persekusi? Ke mana korban persekusi mengadu ? Apa ancaman hukuman bagi masa pelaku persekusi ?

Lita, Jakarta

Jawaban:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Persekusi adalah perbuatan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah orang dan disakiti, dipersusah atau ditumpas dengan cara menyiksa, menganiaya tanpa memikirkan lagi keadilan dan kemanusiaan. Atau dengan kata lain Persekusi tindakan sewenang-wenang seseorang dengan meninggalkan proses hukum untuk menghukum seseorang dengan cara main hakim sendiri.

Contoh korban dua orang korban Persekusi ramai di media yakni seorang dokter wanita benama Fiera Lovita oleh ormas yang dianggap menghinau lama dan anak di bawah umur oleh salah satu organisasi di Indonesia karena dianggap menghina pemimpinnya melalui media sosial, kemudian anak itu didatangi dan di aniaya.

Korban Persekusi pada dasarnya sama dengan korban tindak pidana lainnya dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku diproses hukum dan untuk masalah Persekusi saat ini menjadi atensi penegak hukum, karena jika di biarkan dapat membuat ketakutan di masyarakat.

Sedangkan ancaman hukuman pagi pelaku persekusi tergantung apa yang dilakukan oleh pelaku dan juga apaka hmelakukan sendirian atau bersama-sama, jika pelaku melakukan pengancaman/intimidasi atau pemerasan dengan meminta sesuatu barang masuk unsur pasal 368 KUHP, jika disertai dengan penganiayaan masuk unsur 351 KUHP dan apabila dilakukan bersama-sama (pelaku lebih dari satu) masuk pasal 170 KUHP.

Lengkapnya bunyi pasal yang dapat dikenakan dalam tindak pidana PersekusiL

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi: ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 170 berbunyi:

(1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilantahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

SUPRIYADI ADI,S.H.,M.H

ADVOKAT JAKARTA

Panitia Khusus Hak Angket KPK mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Kedatangan mereka sebagai bagian dari proses angket yang sedang berjalan di DPR.

Forum Guru Besar Antikorupsi menilai langkah Pansus Angket datang ke Lapas Sukamiskin untuk mencari data salah besar. Pengambilan contoh kasus atau pengumpulan pendapat tidak perlu datang ke narapidana.

“Menurut metodologi sampling itu tidak perlu. Itu salah banget,” kata Juru Bicara Forum Guru Besar Antikorupsi Asep Saefuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Para guru besar baru saja bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Mereka datang untuk meminta Hak Angket KPK dihentikan.

Asep menilai, permintaan pendapat kepada napi malah akan menjadi bias. Tidak ada satu pun orang yang ingin dianggap salah.

“Sebenarnya kalau mau minta masukan bisa mengundang para guru besar antikorupsi. Bagaimana pendapat kita, daripada meminta pendapat dari para narapidana. Kasihanlah terpidana doain aja jadi orang baik,” jelas dia.

Kedatangan Pansus KPK ke Lapas Sukamiskin juga bisa menjadi tendensi buruk bagi sebuah lembaga. Ketika proses yang dilewati salah, seharusnya tidak dilanjutkan.

“Misalnya hak angket, secara hukum kan proses dan substansinya tidak benar,” imbuh dia.

Sebagai pendidik, apa yang ditunjukkan DPR saat ini bisa berdampak pada dunia pendidikan. Masyarakat melihat proses yang dinilai salah malah diteruskan dan dibiarkan begitu saja.

“Bagaimana pendidikan terhadap 250 juta orang di Indonesia? Menurut saya, cobalah berpikir dengan lebih jernih,” ucap dia.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem.

  1. Nulla consequat massa quis enim.
  2. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu.
  3. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo.

Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus.

Read more

Entries with this post type link to a different page with their headline. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem.

Nulla consequat massa quis enim. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim.

Read more