Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Pusat Selasa (17/7/2018) malam) persis satu jam sebelum penutupan masa pendaftaran. Partai yang diketuai oleh Diaz Hendropriyono itu mendaftarkan 177 bacaleg dari 77 daerah pemilihan (dapil).
Ada yang menarik perhatian dari daftar bacaleg yang didaftarkan PKPI. Apa itu? Ternyata tingkat keterwakilan perempuan dari 177 bacaleg PKPI tersebut mencapai angka 56%. Jauh melampuai ketentuan kuoata minimal keterwakilan perempuan yang ditetapkan undang-undang yakni sebesar 40%
Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan membenarkan PKP Indonesia telah memenuhi kewajiban kuota untuk caleg perempuan sebesar 40%.
Lantas, apa yang melatarbelakangi PKPI mengajukan sampai 56% keterwakilan perempuan dalam daftar bacalegnya?
“Dasar pertimbangan PKP Indonesia mengajukan sampai 56 persen keterwakilan perempuan adalah karena PKPI memberikan kesempatan yang sama, sebagai bentuk nyata dari pengakuan akan kesetaraan gender,” terang Verry kepada senayanpost di Jakarta, Rabu (18/7/2018)
Selain itu, lanjut Verry, keputusan politis PKP Indonesia mengajukan 56% keterwakilan perempuan dilandasi perhitungan politis bhawa, berdasarkan daftar pemilih, jumlah pemilih perempuan sebesar 93 juta orang.
“Itu jumlahnya lebih banyak 1 juta dari jumlah pemilih laki-laki,” kata Verry.
Verry menambahkan, PKP Indonesia mengajukan bacaleg perempuan yang berkualitas dari berbagai latar belakang profesi.
“Latar belakang bacaleg perempuan PKP Indonesia sangat bervariasi, mulai dari penggerak PKK di wilayahnya, pengusaha wanita, aktivis majelis taklim, aktris/seniwati, kalangan profesional, asosiasi penata rias pengantin dan aktivis lingkungan/sosial,” lanjut Verry lagi.