Seperti yang kita ketahui sekarang polemik adanya pro dan kontra terkait revisi UU KPK sangat mempengaruhi tingkat kestabilan politik di Indonesia, pandangan masyarakat yang seakan-akan revisi UU KPK tersebut penuh dengan unsur pemaksaan membuat adanya dugaan justru melemahkan KPK itu sendiri. Dengan adanya Revisi UU KPK tersebut apakah ada potensi pelanggaran formal yang akan terjadi di dalam penerapan UU tersebut ?
Rezza, Surabaya
Terima kasih atas pertanyaannya
Berdasarkan pemikiran kami, kritik masyarakat sebagian besar di dalam pembahasan sampai dengan pengesahan revisi UU KPK itu sendiri, ada yang tidak sesuai dengan proses tersebut dimana proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan KPK padahal KPK-lah yang akan menjalankan revisi UU KPK tersebut, malahan KPK sendiri jugalah institusi yang akan paling terkena dampak dari pemberlakuan Revisi UU KPK ini.
Dalam hal ini, terdapat beberapa kemungkinan pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembahasan revisi UU KPK dan perubahannya. Sebagai contoh, UU 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis tersebut dapat dilakukan melalui :
- Rapat dengar pendapat umum;
- Kunjungan kerja;
- Sosialisasi; dan/atau
- Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Masyarakat yang dapat memberikan masukan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
Selain itu, Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 mengatur bahwa rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah harus disertai naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Akhirnya, apabila pelanggaran-pelanggaran formal tersebut terbukti, putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan suatu undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terima Kasih.