Di negara hukum Indonesia penegakan hukum tidak hanya dapat dilakukan oleh polisi, jaksa, dan hakim, juga oleh masyarakat. Selama ini pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukumnya masih belum merata. Akibatnya mereka sering menjadi “korban” penegakan hukum. Oleh karena itu kami dan sejumlah partner bersepakat mendirikan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates. Melalui Kantor Hukum Hendropriyono And Associates kami ingin membantu masyarakat melalui pembelaan dan pendampingan secara profesional.
Dalam menjalankan amanah itu, Hendropriyono and Associates mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas, terampil dan profesional pula di semua bidang hukum. Mereka akan bekerja keras dan cerdas membantu menyelesaikan masalah hukum para klien melalui litigasi maupun non litigasi dengan sebaik-baiknya. Tentu dalam melakukan pembelaan dan pendampingan kami selalu menekankan pentingnya keterbukaan semua pihak, termasuk para klien.
Kantor hukum kami menghimpun para advokat, tentu dalam bekerja kami berpijak pada peraturan perundangan. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, memberikan pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, posisi advokat adalah suatu profesi mandiri dan independen terhadap cabang kekuasaan negara manapun. Lebih tepat jika dikatakan bahwa profesi advokat itu berada di posisi rakyat baik secara individu maupun dalam tatanan masyarakat. Kebutuhan terhadap bantuan hukum seorang advokat bagi seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum dirasa sangat penting.
Bertolak dari pendapat ini, bahwa tugas seorang advokat dan kantor hukum dalam proses hukum adalah untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran hukum, maka kepentingan seorang klien dalam menggunakan jasa seorang advokat adalah upaya mencari perlindungan terhadap hak-haknya yang secara hukum harus dilindungi. Dalam upaya melindungi kepentingan atau hak seorang klien itulah maka klien membutuhkan advokat, sebab hampir bagian terbesar masyarakat merupakan komunitas yang awam atau buta hukum. Dalam realitas yang demikian itu, keberadaan advokat kantor hukum menjadi sangat penting.
Untuk itulah kami hadir dan berdiri di depan dalam menegakkan hukum, khususnya menyangkut kepentingan para klien. Karena itu percayalah Hendropriyono and Associates siap membela hak hukum para klien dengan sepenuh hati.